Shop

DILARANG MEMUTAR BALIK

Rambu lalu lintas larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu ini termasuk rambu larangan. Digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu mereka dilarang untuk memutar balik kendaraannya.

Spesifikasi :
1. Ukuran : 60×60 cm
2. Bahan Plat : Aluminium Composit 3mm
3. Aksesoris Plat : Double Tape 3M
4. Bahan Stiker : Asahi Reflective Sheeting Cutting
5. Stiker reflektif menyala saat tersorot lampu

 

Menerima pembelian satuan dan pembelian Grosir ( Wholesale ), Penawaran Harga Khusus

Silahkan hubungi kami Kings Safety Indonesia Sales admin

 

Fungsi safety sign adalah untuk menyampaikan pesan-pesan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kepada pekerja, kontraktor, dan tamu di area perusahaan. Safety sign dapat membantu mencegah kecelakaan kerja, melindungi kesehatan pekerja, dan mematuhi peraturan. 

Berikut adalah beberapa fungsi safety sign: 
  • Mengingatkan pekerja tentang potensi bahaya dan cara menghindarinya 
  • Memberikan petunjuk ke lokasi peralatan darurat 
  • Membantu proses evakuasi dalam keadaan darurat 
  • Mengindikasikan lokasi peralatan darurat keselamatan 
  • Memberikan peringatan waspada terhadap tindakan yang tidak diperbolehkan 

Safety sign dapat berupa gambar visual, seperti piktogram, simbol, atau tulisan. Dalam desainnya, safety sign harus sederhana, mudah dipahami, dan menggunakan material yang kuat dan aman. 

Untuk menentukan jumlah, desain, bahan, dan ukuran safety sign, Anda dapat melakukan safety sign assessment. Safety sign assessment juga dapat membantu Anda mengetahui rambu K3 lama yang sudah tidak dibutuhkan lagi atau yang hilang atau rusak. 

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “Safety Sign Rambu Lalu Lintas Dilarang Putar Balik”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *